Badan Penyelenggara Pemerintahan di Negara Indonesia
Badan penyelenggara pemerintahan di Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, badan-badan penyelenggara pemerintahan ini dapat dibagi menjadi tiga cabang utama kekuasaan menurut prinsip trias politica, yaitu:
1. Lembaga Eksekutif (Pelaksana Pemerintahan)
Fungsi: Melaksanakan undang-undang dan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Lembaga utama:
-
Presiden Republik Indonesia
Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh:-
Wakil Presiden
-
Kementerian Negara (Menteri-menteri)
-
Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) seperti:
-
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
-
Badan Pusat Statistik (BPS)
-
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)
-
Badan Kepegawaian Negara (BKN)
-
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
-
dan lain-lain.
-
-
2. Lembaga Legislatif (Pembuat Undang-Undang)
Fungsi: Membentuk undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan menyusun anggaran negara.
Lembaga utama:
-
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
Terdiri atas anggota DPR dan DPD. -
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan menetapkan APBN. -
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Mewakili kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan nasional.
3. Lembaga Yudikatif (Kekuasaan Kehakiman)
Fungsi: Menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga utama:
-
Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya:
-
Peradilan Umum
-
Peradilan Agama
-
Peradilan Militer
-
Peradilan Tata Usaha Negara
-
-
Mahkamah Konstitusi (MK)
Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik. -
Komisi Yudisial (KY)
Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan pengangkatan hakim agung.
4. Pemerintahan Daerah
Fungsi: Melaksanakan otonomi daerah berdasarkan prinsip desentralisasi.
Lembaga utama:
-
Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
-
Gubernur / Bupati / Wali Kota
-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
-
5. Lembaga Pendukung (Lembaga Negara Lainnya)
Beberapa lembaga independen juga ikut menyelenggarakan fungsi pemerintahan, antara lain:
-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
-
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
-
Ombudsman Republik Indonesia
-
Bank Indonesia (BI)
-
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
-
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
-
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)
