Badan Penyelenggara Pemerintahan di Negara Indonesia

 

Badan penyelenggara pemerintahan di Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Badan Penyelenggara Pemerintahan di Negara Indonesia

Badan penyelenggara pemerintahan di Negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang memiliki fungsi dan kewenangan dalam menjalankan pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Secara umum, badan-badan penyelenggara pemerintahan ini dapat dibagi menjadi tiga cabang utama kekuasaan menurut prinsip trias politica, yaitu:


1. Lembaga Eksekutif (Pelaksana Pemerintahan)

Fungsi: Melaksanakan undang-undang dan menjalankan roda pemerintahan sehari-hari.
Lembaga utama:

  • Presiden Republik Indonesia
    Kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dibantu oleh:

    • Wakil Presiden

    • Kementerian Negara (Menteri-menteri)

    • Lembaga Pemerintah Non-Kementerian (LPNK) seperti:

      • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

      • Badan Pusat Statistik (BPS)

      • Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)

      • Badan Kepegawaian Negara (BKN)

      • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

      • dan lain-lain.


2. Lembaga Legislatif (Pembuat Undang-Undang)

Fungsi: Membentuk undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan menyusun anggaran negara.
Lembaga utama:

  • Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
    Terdiri atas anggota DPR dan DPD.

  • Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
    Membuat undang-undang, mengawasi pelaksanaan pemerintahan, dan menetapkan APBN.

  • Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    Mewakili kepentingan daerah dalam pembuatan kebijakan nasional.


3. Lembaga Yudikatif (Kekuasaan Kehakiman)

Fungsi: Menegakkan hukum dan keadilan.
Lembaga utama:

  • Mahkamah Agung (MA) dan badan peradilan di bawahnya:

    • Peradilan Umum

    • Peradilan Agama

    • Peradilan Militer

    • Peradilan Tata Usaha Negara

  • Mahkamah Konstitusi (MK)
    Menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa hasil pemilu, dan membubarkan partai politik.

  • Komisi Yudisial (KY)
    Mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan pengangkatan hakim agung.


4. Pemerintahan Daerah

Fungsi: Melaksanakan otonomi daerah berdasarkan prinsip desentralisasi.
Lembaga utama:

  • Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota

    • Gubernur / Bupati / Wali Kota

    • Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)


5. Lembaga Pendukung (Lembaga Negara Lainnya)

Beberapa lembaga independen juga ikut menyelenggarakan fungsi pemerintahan, antara lain:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

  • Komisi Pemilihan Umum (KPU)

  • Ombudsman Republik Indonesia

  • Bank Indonesia (BI)

  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

  • Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)

  • Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

By : Al Khamidy

Lebih baru Lebih lama