Beberapa Hukum Rokok

 

Beberapa Hukum Rokok Menurut Islam serta alasanya :


Beberapa Hukum Rokok Menurut Islam serta alasanya :

  1. Haram

Banyak ulama dan lembaga fatwa modern menetapkan rokok haram, terutama karena dampak kesehatan yang jelas berbahaya.

Alasan yang digunakan:

  • Mudharrat (bahaya): Rokok terbukti menyebabkan penyakit serius, sehingga melanggar kaidah “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).

  • Menghilangkan harta (tabdzir): Menghabiskan uang untuk sesuatu yang membahayakan.

  • Membahayakan orang lain (perokok pasif): Termasuk perbuatan zalim.

Yang mengharamkan:

  • Mayoritas ulama kontemporer.

  • Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).

  • Lembaga Fiqih Islam Sedunia.

  • Banyak ulama Timur Tengah seperti Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan al-Albani.

  1. Makruh

Sebagian ulama klasik dan beberapa ulama modern awalnya berpendapat bahwa rokok adalah makruh, yaitu sebaiknya ditinggalkan tetapi tidak sampai menjadi dosa haram.

Alasan yang digunakan:

  • Ketika rokok mulai dikenal dahulu, dampak kesehatannya belum sejelas sekarang.

  • Belum ada penelitian medis yang kuat pada masa itu.

Yang memakruhkan:

  • Sebagian ulama mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafi'i pada masa awal dikenalnya rokok.

  • Sebagian ulama yang menganggap bahaya rokok tidak sampai mematikan secara pasti.

Catatan: Pendapat makruh semakin jarang digunakan seiring bukti medis yang semakin kuat.

  1. Mubah (boleh) — Pendapat Minoritas Lama

Ada pendapat sangat minor dari ulama dahulu yang menyatakan rokok mubah, khususnya ketika:

  • Rokok dianggap tidak memiliki bahaya.

  • Tidak memabukkan.

  • Tidak ada penelitian medis pada zamannya.

Pendapat ini hampir ditinggalkan sepenuhnya di era modern.

Kesimpulan Umum:

  • Pendapat paling kuat dan banyak dianut saat ini: rokok adalah haram karena bahaya kesehatan dan mudharrat yang pasti.

  • Pendapat makruh hanya bertahan pada masa ketika bahaya rokok belum diketahui secara ilmiah.

Bonus: Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Islam

Banyak ulama modern juga cenderung mengharamkan vape karena:

  • Mengandung nikotin dan zat berbahaya lainnya.

  • Dapat menyebabkan kecanduan.

  • Motivasi penggunaannya sering sama seperti rokok.

Namun sebagian ulama memakruhkan jika:

  • Nikotin sangat rendah.

  • Tidak ada bahaya kesehatan yang terbukti kuat (walaupun bukti medis kini juga semakin jelas).

By : Al Khamidy

Lebih baru Lebih lama