Beberapa Hukum Rokok Menurut Islam serta alasanya :
-
Haram
Banyak ulama dan lembaga fatwa modern menetapkan rokok haram, terutama karena dampak kesehatan yang jelas berbahaya.
Alasan yang digunakan:
-
Mudharrat (bahaya): Rokok terbukti menyebabkan penyakit serius, sehingga melanggar kaidah “La dharar wa la dhirar” (tidak boleh membahayakan diri dan orang lain).
-
Menghilangkan harta (tabdzir): Menghabiskan uang untuk sesuatu yang membahayakan.
-
Membahayakan orang lain (perokok pasif): Termasuk perbuatan zalim.
Yang mengharamkan:
-
Mayoritas ulama kontemporer.
-
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia).
-
Lembaga Fiqih Islam Sedunia.
-
Banyak ulama Timur Tengah seperti Ibnu Baz, Ibnu Utsaimin, dan al-Albani.
-
Makruh
Sebagian ulama klasik dan beberapa ulama modern awalnya berpendapat bahwa rokok adalah makruh, yaitu sebaiknya ditinggalkan tetapi tidak sampai menjadi dosa haram.
Alasan yang digunakan:
-
Ketika rokok mulai dikenal dahulu, dampak kesehatannya belum sejelas sekarang.
-
Belum ada penelitian medis yang kuat pada masa itu.
Yang memakruhkan:
-
Sebagian ulama mazhab Maliki, Hanafi, dan Syafi'i pada masa awal dikenalnya rokok.
-
Sebagian ulama yang menganggap bahaya rokok tidak sampai mematikan secara pasti.
Catatan: Pendapat makruh semakin jarang digunakan seiring bukti medis yang semakin kuat.
-
Mubah (boleh) — Pendapat Minoritas Lama
Ada pendapat sangat minor dari ulama dahulu yang menyatakan rokok mubah, khususnya ketika:
-
Rokok dianggap tidak memiliki bahaya.
-
Tidak memabukkan.
-
Tidak ada penelitian medis pada zamannya.
Pendapat ini hampir ditinggalkan sepenuhnya di era modern.
Kesimpulan Umum:
-
Pendapat paling kuat dan banyak dianut saat ini: rokok adalah haram karena bahaya kesehatan dan mudharrat yang pasti.
-
Pendapat makruh hanya bertahan pada masa ketika bahaya rokok belum diketahui secara ilmiah.
Bonus: Hukum Vape atau Rokok Elektrik dalam Islam
Banyak ulama modern juga cenderung mengharamkan vape karena:
-
Mengandung nikotin dan zat berbahaya lainnya.
-
Dapat menyebabkan kecanduan.
-
Motivasi penggunaannya sering sama seperti rokok.
Namun sebagian ulama memakruhkan jika:
-
Nikotin sangat rendah.
-
Tidak ada bahaya kesehatan yang terbukti kuat (walaupun bukti medis kini juga semakin jelas).
