Tata Cara Sholat Berjama'ah yang Benar Menurut Ilmu Fiqih
Sholat berjama’ah merupakan salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam, khususnya untuk sholat lima waktu. Selain mengandung pahala yang besar, sholat berjama’ah juga memperkuat ukhuwah Islamiyah dan kedisiplinan umat. Dalam ilmu fiqih, terdapat aturan dan tata cara tertentu agar sholat berjama’ah sah dan diterima. Berikut penjelasan lengkapnya.
1. Keutamaan Sholat Berjama'ah
Sebelum membahas tata cara, penting untuk mengetahui keutamaan sholat berjama'ah:
Rasulullah ﷺ bersabda:
"Sholat berjama'ah lebih utama daripada sholat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat."
(HR. Bukhari dan Muslim)
2. Syarat Sah Sholat Berjama’ah
Menurut fiqih, agar sholat berjama’ah dianggap sah, harus memenuhi syarat berikut:
a. Adanya Imam dan Makmum
Imam: orang yang memimpin sholat.
Makmum: orang yang mengikuti imam.
b. Niat Berjama’ah
Makmum harus berniat mengikuti imam.
Imam berniat untuk menjadi imam (meskipun menurut sebagian ulama, tidak wajib secara eksplisit).
c. Sholat yang Sama
Makmum harus mengikuti sholat yang sama dengan imam (misalnya, tidak bisa imam sholat Maghrib, makmum niat Isya).
d. Tidak Mendahului atau Terlambat dari Imam
Gerakan makmum harus mengikuti imam, tidak mendahului atau terlalu terlambat.
e. Posisi Makmum Tidak Melebihi Imam
Barisan makmum tidak boleh lebih maju dari posisi imam.
3. Tata Cara Sholat Berjama’ah
a. Susunan Barisan (Shaf)
1. Imam berdiri di depan.
2. Makmum pria berdiri di belakang imam.
3. Jika hanya satu makmum laki-laki, ia berdiri di sebelah kanan imam (sedikit ke belakang).
4. Barisan makmum harus rapat dan lurus.
5. Wanita berada di belakang barisan laki-laki.
b. Mengikuti Gerakan Imam
Makmum wajib mengikuti imam dalam setiap gerakan:
"Sesungguhnya imam itu diangkat untuk diikuti. Maka janganlah kalian menyelisihinya..."
(HR. Bukhari dan Muslim)
c. Makmum Masbuk (Tertinggal)
Makmum yang datang terlambat dan tidak mendapatkan rakaat awal disebut masbuk.
Setelah imam salam, makmum masbuk menyempurnakan rakaat yang tertinggal.
Contoh: Jika makmum hanya mendapatkan 2 rakaat dalam sholat Isya (4 rakaat), maka setelah imam salam, ia berdiri dan menyempurnakan 2 rakaat sisanya.
4. Hal-hal yang Membatalkan Sholat Berjama’ah
Makmum mendahului imam dalam gerakan (misalnya ruku’ sebelum imam).
Makmum terlalu lama tertinggal dari imam tanpa uzur.
Tidak adanya hubungan barisan antara makmum dan imam (jika terpisah jauh tanpa shaf penghubung).
5. Imam yang Sah Menurut Fiqih**
Syarat menjadi imam:
Muslim.
Baligh dan berakal.
Bacaan Al-Qur’an baik (minimal bisa membaca Al-Fatihah dengan benar).
Laki-laki (jika makmumnya laki-laki).
6. Hukum Sholat Berjama’ah
a. Bagi Laki-laki
Menurut jumhur ulama (mayoritas), sholat berjama'ah adalah sunnah muakkad.
Namun, sebagian ulama seperti mazhab Hanbali mewajibkannya, terutama bagi yang mendengar adzan dan tidak ada uzur.
b. Bagi Perempuan
Boleh mengikuti sholat berjama’ah di masjid, tetapi lebih utama di rumah.
Jika berjama’ah, perempuan tidak boleh menjadi imam bagi laki-laki.
Penutup
Sholat berjama’ah adalah ibadah yang memiliki keutamaan besar dan menjadi ciri khas umat Islam. Memahami tata cara dan aturan dalam fiqih akan memastikan ibadah ini dilakukan dengan benar dan diterima oleh Allah ﷻ. Semoga kita semua dimudahkan untuk menjaga sholat berjama’ah setiap hari.
Referensi:
Kitab Fiqih Empat Mazhab (Al-Fiqh 'ala Al-Madzahib Al-Arba’ah)
Shahih Bukhari & Muslim
Fiqih Sunnah (Sayyid Sabiq)
By : Al Khamidy
