Pemerintahan Pusat Sampai Bawah Di Indonesia Serta Penjelasanya

 

Pemerintahan Pusat Sampai Bawah Di Indonesia Serta Penjelasanya

Pemerintahan Pusat Sampai Bawah Di Indonesia Serta Penjelasanya

1. Presiden dan Wakil Presiden

Kedudukan: Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
Fungsi:

  • Menjalankan kekuasaan eksekutif

  • Memimpin jalannya pemerintahan negara

  • Membentuk kebijakan nasional

  • Membentuk undang-undang bersama DPR

2. Menteri-Menteri Kabinet

Kedudukan: Pembantu Presiden dalam bidang pemerintahan tertentu
Fungsi:

  • Memimpin kementerian (contoh: Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan)

  • Menyusun dan menjalankan kebijakan sesuai bidangnya

3. Lembaga Negara Lain (Lembaga Tinggi Negara)

Contoh:

  • DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Legislasi dan pengawasan pemerintah

  • MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): Melantik Presiden dan mengubah UUD

  • DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Menyampaikan aspirasi daerah

  • MA, MK, KY: Menjalankan kekuasaan kehakiman

  • BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Mengawasi dan memeriksa keuangan negara

TINGKAT PROVINSI

4. Gubernur

Kedudukan: Kepala Daerah Provinsi
Fungsi:

  • Menjalankan pemerintahan provinsi

  • Melaksanakan kebijakan nasional di tingkat provinsi

  • Mengkoordinasi antar kabupaten atau kota di wilayahnya

5. DPRD Provinsi

Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat provinsi
Fungsi:

  • Membuat peraturan daerah (perda) provinsi

  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan provinsi

TINGKAT KABUPATEN/KOTA

6. Bupati (Kabupaten) / Wali Kota (Kota)

Kedudukan: Kepala Daerah Kabupaten atau Kota
Fungsi:

  • Menjalankan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau kota

  • Memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat

7. DPRD Kabupaten/Kota

Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota
Fungsi:

  • Membuat perda kabupaten/kota

  • Mengawasi jalannya pemerintahan oleh bupati atau wali kota

TINGKAT KECAMATAN

8. Camat

Kedudukan: Pimpinan wilayah kecamatan
Fungsi:

  • Mewakili bupati atau wali kota di tingkat kecamatan

  • Mengkoordinasi pelayanan administrasi dan pelaksanaan pembangunan

TINGKAT DESA/KELURAHAN

9. Kepala Desa / Lurah

Kedudukan:

  • Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa

  • Lurah ditunjuk oleh pemerintah daerah

Fungsi:

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa atau kelurahan

  • Melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat

10. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)

Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat desa
Fungsi:

  • Menyampaikan aspirasi masyarakat desa

  • Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa

Susunan Ringkas dari Tertinggi ke Terendah

TingkatJabatan UtamaKeterangan
1PresidenPusat
2Menteri / Lembaga NegaraPusat
3GubernurProvinsi
4DPRD ProvinsiLegislatif Provinsi
5Bupati / Wali KotaKabupaten/Kota
6DPRD Kab/KotaLegislatif Kab/Kota
7CamatKecamatan
8Kepala Desa / LurahDesa/Kelurahan
9BPDPerwakilan Masyarakat Desa
Lebih baru Lebih lama