Pemerintahan Pusat Sampai Bawah Di Indonesia Serta Penjelasanya
1. Presiden dan Wakil Presiden
Kedudukan: Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan
Fungsi:
-
Menjalankan kekuasaan eksekutif
-
Memimpin jalannya pemerintahan negara
-
Membentuk kebijakan nasional
-
Membentuk undang-undang bersama DPR
2. Menteri-Menteri Kabinet
Kedudukan: Pembantu Presiden dalam bidang pemerintahan tertentu
Fungsi:
-
Memimpin kementerian (contoh: Kementerian Pendidikan, Kementerian Kesehatan)
-
Menyusun dan menjalankan kebijakan sesuai bidangnya
3. Lembaga Negara Lain (Lembaga Tinggi Negara)
Contoh:
-
DPR (Dewan Perwakilan Rakyat): Legislasi dan pengawasan pemerintah
-
MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat): Melantik Presiden dan mengubah UUD
-
DPD (Dewan Perwakilan Daerah): Menyampaikan aspirasi daerah
-
MA, MK, KY: Menjalankan kekuasaan kehakiman
-
BPK (Badan Pemeriksa Keuangan): Mengawasi dan memeriksa keuangan negara
TINGKAT PROVINSI
4. Gubernur
Kedudukan: Kepala Daerah Provinsi
Fungsi:
-
Menjalankan pemerintahan provinsi
-
Melaksanakan kebijakan nasional di tingkat provinsi
-
Mengkoordinasi antar kabupaten atau kota di wilayahnya
5. DPRD Provinsi
Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat provinsi
Fungsi:
-
Membuat peraturan daerah (perda) provinsi
-
Mengawasi pelaksanaan pemerintahan provinsi
TINGKAT KABUPATEN/KOTA
6. Bupati (Kabupaten) / Wali Kota (Kota)
Kedudukan: Kepala Daerah Kabupaten atau Kota
Fungsi:
-
Menjalankan pemerintahan daerah di tingkat kabupaten atau kota
-
Memberikan pelayanan publik secara langsung kepada masyarakat
7. DPRD Kabupaten/Kota
Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat kabupaten/kota
Fungsi:
-
Membuat perda kabupaten/kota
-
Mengawasi jalannya pemerintahan oleh bupati atau wali kota
TINGKAT KECAMATAN
8. Camat
Kedudukan: Pimpinan wilayah kecamatan
Fungsi:
-
Mewakili bupati atau wali kota di tingkat kecamatan
-
Mengkoordinasi pelayanan administrasi dan pelaksanaan pembangunan
TINGKAT DESA/KELURAHAN
9. Kepala Desa / Lurah
Kedudukan:
-
Kepala Desa dipilih langsung oleh masyarakat desa
-
Lurah ditunjuk oleh pemerintah daerah
Fungsi:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa atau kelurahan
-
Melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat setempat
10. BPD (Badan Permusyawaratan Desa)
Kedudukan: Lembaga legislatif tingkat desa
Fungsi:
-
Menyampaikan aspirasi masyarakat desa
-
Mengawasi pelaksanaan pemerintahan desa
Susunan Ringkas dari Tertinggi ke Terendah
| Tingkat | Jabatan Utama | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Presiden | Pusat |
| 2 | Menteri / Lembaga Negara | Pusat |
| 3 | Gubernur | Provinsi |
| 4 | DPRD Provinsi | Legislatif Provinsi |
| 5 | Bupati / Wali Kota | Kabupaten/Kota |
| 6 | DPRD Kab/Kota | Legislatif Kab/Kota |
| 7 | Camat | Kecamatan |
| 8 | Kepala Desa / Lurah | Desa/Kelurahan |
| 9 | BPD | Perwakilan Masyarakat Desa |
