Syarat-Syarat Nikah Menurut Islam bagi Laki-Laki dan Perempuan
Berikut syarat-syarat nikah menurut Islam bagi laki-laki dan perempuan, berdasarkan ketentuan syariat Islam (terutama dalam fiqih munakahat).
1. Syarat Nikah bagi Laki-laki
Laki-laki yang hendak menikah harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Beragama Islam
Laki-laki muslim hanya boleh menikah dengan perempuan muslimah, atau perempuan ahli kitab (menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu).
b. Tidak dalam keadaan ihram
Tidak boleh melangsungkan akad nikah saat sedang ihram (haji atau umrah).
c. Mengetahui calon istri secara jelas
Tidak boleh menikah dengan wanita yang tidak dikenal identitasnya (harus jelas siapa calon istrinya).
d. Tidak memiliki halangan syar’i
Misalnya:
-
Tidak menikahi perempuan yang masih menjadi istri orang lain.
-
Tidak menikahi perempuan yang masih dalam masa iddah.
-
Tidak menikahi perempuan mahram (karena nasab, sepersusuan, atau pernikahan).
e. Mampu secara lahir dan batin
-
Mampu memberikan nafkah lahir (materi) dan batin (hubungan suami-istri).
-
Bila belum mampu, sebaiknya menahan diri sebagaimana disarankan dalam hadis Nabi ï·º.
f. Dengan kerelaan sendiri
Tidak boleh dipaksa menikah; pernikahan harus dilakukan atas dasar ridha.
2. Syarat Nikah bagi Perempuan
Perempuan yang hendak menikah juga harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Beragama Islam
Harus beragama Islam (kecuali menurut sebagian pendapat bagi laki-laki muslim yang menikahi ahli kitab, tapi tidak sebaliknya).
b. Tidak dalam masa iddah
Tidak boleh menikah selama masih dalam masa iddah (setelah cerai atau ditinggal wafat suami).
c. Tidak memiliki suami
Tidak boleh menikah bila masih menjadi istri orang lain.
d. Tidak ada hubungan mahram dengan calon suami
Tidak boleh menikah dengan laki-laki yang merupakan mahramnya (nasab, susuan, atau pernikahan).
e. Dengan kerelaan sendiri
Nabi ï·º bersabda:
"Janda tidak boleh dinikahkan sebelum diminta perintahnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sebelum dimintai izinnya."
(HR. Bukhari dan Muslim)
f. Dengan wali yang sah
Syarat sah nikah bagi perempuan adalah adanya wali yang menikahkan.
“Tidak sah nikah tanpa wali.” (HR. Abu Daud, Tirmidzi)
Rukun dan Syarat Sah Nikah (Secara Umum)
Agar pernikahan sah menurut Islam, harus terpenuhi:
-
Calon suami
-
Calon istri
-
Wali nikah (dari pihak perempuan)
-
Dua orang saksi yang adil
-
Ijab dan qabul (akad nikah)
