Sistem pemerintahan Indonesia

 

Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan

Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan sejak awal kemerdekaan pada tahun 1945 hingga sekarang. Berikut adalah ringkasan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa:

1. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Presidensial

Dasar Hukum: UUD 1945 (ditetapkan 18 Agustus 1945)

Ciri-ciri:

Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama BPUPKI dan PPKI)

Belum ada pemisahan kekuasaan yang tegas

Situasi masih darurat karena agresi militer Belanda

2. Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950)

Bentuk Negara: Serikat (federal)

Sistem Pemerintahan: Parlementer (meskipun konstitusi RIS menyebutnya sebagai parlementer dengan presiden sebagai

kepala negara)

Dasar Hukum: Konstitusi RIS 1949

Ciri-ciri:

Negara Indonesia terdiri atas beberapa negara bagian

Perdana Menteri memimpin pemerintahan, presiden hanya simbolis

Dibentuk karena hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB)

3. Masa UUD Sementara (1950–1959)

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Parlementer

Dasar Hukum: UUDS 1950

Ciri-ciri:

Perdana Menteri menjalankan pemerintahan

Presiden hanya sebagai kepala negara

Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen

Pemerintahan sering berganti (tidak stabil)

4. Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Presidensial (dengan dominasi Presiden)

Dasar Hukum: UUD 1945 (dikembalikan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959)

Ciri-ciri:

Presiden Soekarno menjadi pemegang kekuasaan tertinggi (Presiden seumur hidup)

Lembaga negara tidak berjalan sesuai UUD

Dominasi kekuasaan eksekutif, lemahnya legislatif dan yudikatif

Demokrasi dikuasai oleh satu pemimpin (terpimpin)

5. Masa Orde Baru (1966–1998)

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Presidensial (formal), tetapi praktiknya otoriter

Dasar Hukum: UUD 1945 (tanpa amandemen)

Ciri-ciri:

Pemerintahan sangat sentralistik

Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun

Dominasi Golkar dan militer

Pemilu rutin tetapi tidak demokratis

Keterbatasan kebebasan pers dan oposisi

6. Masa Reformasi dan Amandemen UUD (1998–sekarang)

Bentuk Negara: Kesatuan

Sistem Pemerintahan: Presidensial (demokratis)

Dasar Hukum: UUD 1945 hasil amandemen (1999–2002)

Ciri-ciri:

Pemilu langsung untuk Presiden dan DPR

Pemisahan kekuasaan lebih jelas (eksekutif, legislatif, yudikatif)

DPD, KPU, MK, KY dibentuk sebagai lembaga baru

Desentralisasi (otonomi daerah)

Kebebasan pers dan demokrasi semakin berkembang

Tabel Ringkasan

| Periode       | Sistem Pemerintahan | Bentuk Negara          | Dasar Hukum         | Ciri Khas

| 1945–1949 | Presidensial                   | Kesatuan                     | UUD 1945 | Awal kemerdekaan, darurat |

| 1949–1950 | Parlementer | Serikat | Konstitusi RIS | Negara bagian, PM dominan |

| 1950–1959 | Parlementer | Kesatuan | UUDS 1950 | Kabinet sering berganti |

| 1959–1966 | Presidensial (terpimpin) | Kesatuan | UUD 1945 | Kekuasaan dominan Presiden

| 1966–1998 | Presidensial (otoriter) | Kesatuan | UUD 1945 | Sentralistik, otoriter |

| 1998–sekarang (Reformasi) | Presidensial (demokratis) | Kesatuan | UUD 1945 Amandemen | Demokrasi, pemilu langsung


By : Al Khamidy

Lebih baru Lebih lama