Sistem pemerintahan Indonesia telah mengalami beberapa perubahan signifikan sejak awal kemerdekaan pada tahun 1945 hingga sekarang. Berikut adalah ringkasan perkembangan sistem pemerintahan Indonesia dari masa ke masa:
1. Masa Awal Kemerdekaan (1945–1949)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Presidensial
Dasar Hukum: UUD 1945 (ditetapkan 18 Agustus 1945)
Ciri-ciri:
Presiden memegang kekuasaan eksekutif dan legislatif (bersama BPUPKI dan PPKI)
Belum ada pemisahan kekuasaan yang tegas
Situasi masih darurat karena agresi militer Belanda
2. Masa Republik Indonesia Serikat (RIS) (1949–1950)
Bentuk Negara: Serikat (federal)
Sistem Pemerintahan: Parlementer (meskipun konstitusi RIS menyebutnya sebagai parlementer dengan presiden sebagai
kepala negara)
Dasar Hukum: Konstitusi RIS 1949
Ciri-ciri:
Negara Indonesia terdiri atas beberapa negara bagian
Perdana Menteri memimpin pemerintahan, presiden hanya simbolis
Dibentuk karena hasil perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB)
3. Masa UUD Sementara (1950–1959)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Parlementer
Dasar Hukum: UUDS 1950
Ciri-ciri:
Perdana Menteri menjalankan pemerintahan
Presiden hanya sebagai kepala negara
Kabinet bertanggung jawab kepada parlemen
Pemerintahan sering berganti (tidak stabil)
4. Masa Demokrasi Terpimpin (1959–1966)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Presidensial (dengan dominasi Presiden)
Dasar Hukum: UUD 1945 (dikembalikan melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Ciri-ciri:
Presiden Soekarno menjadi pemegang kekuasaan tertinggi (Presiden seumur hidup)
Lembaga negara tidak berjalan sesuai UUD
Dominasi kekuasaan eksekutif, lemahnya legislatif dan yudikatif
Demokrasi dikuasai oleh satu pemimpin (terpimpin)
5. Masa Orde Baru (1966–1998)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Presidensial (formal), tetapi praktiknya otoriter
Dasar Hukum: UUD 1945 (tanpa amandemen)
Ciri-ciri:
Pemerintahan sangat sentralistik
Presiden Soeharto berkuasa selama 32 tahun
Dominasi Golkar dan militer
Pemilu rutin tetapi tidak demokratis
Keterbatasan kebebasan pers dan oposisi
6. Masa Reformasi dan Amandemen UUD (1998–sekarang)
Bentuk Negara: Kesatuan
Sistem Pemerintahan: Presidensial (demokratis)
Dasar Hukum: UUD 1945 hasil amandemen (1999–2002)
Ciri-ciri:
Pemilu langsung untuk Presiden dan DPR
Pemisahan kekuasaan lebih jelas (eksekutif, legislatif, yudikatif)
DPD, KPU, MK, KY dibentuk sebagai lembaga baru
Desentralisasi (otonomi daerah)
Kebebasan pers dan demokrasi semakin berkembang
Tabel Ringkasan
| Periode | Sistem Pemerintahan | Bentuk Negara | Dasar Hukum | Ciri Khas
| 1945–1949 | Presidensial | Kesatuan | UUD 1945 | Awal kemerdekaan, darurat |
| 1949–1950 | Parlementer | Serikat | Konstitusi RIS | Negara bagian, PM dominan |
| 1950–1959 | Parlementer | Kesatuan | UUDS 1950 | Kabinet sering berganti |
| 1959–1966 | Presidensial (terpimpin) | Kesatuan | UUD 1945 | Kekuasaan dominan Presiden
| 1966–1998 | Presidensial (otoriter) | Kesatuan | UUD 1945 | Sentralistik, otoriter |
| 1998–sekarang (Reformasi) | Presidensial (demokratis) | Kesatuan | UUD 1945 Amandemen | Demokrasi, pemilu langsung
By : Al Khamidy
